Prosedur Eksekusi
- Detail
- Ditulis oleh Super User
- Dilihat: 857
MEKANISME EKSEKUSI RIIL
Informasi mengenai mekanisme permohonan dan pelaksanaan Eksekusi Riil pada Pengadilan Negeri Kutacane.
Dasar Hukum & Pedoman
Pasal 1033 Rv
Menjadi salah satu dasar pengaturan mengenai pelaksanaan eksekusi riil.
Pasal 200 Ayat (11) HIR
Ketentuan hukum acara perdata yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi.
Pasal 218 Ayat (2) R.Bg.
Ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata.
Mekanisme pelaksanaan eksekusi mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri.
???? Lihat Pedoman Eksekusi BadilumMekanisme Permohonan & Eksekusi
Pemohon Mengajukan Permohonan Eksekusi
Pemohon mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.
Telaah dan Resume Eksekusi
Panitera melakukan telaah dan membuat resume telaah eksekusi untuk Pemohon.
Penyampaian Hasil Telaah
Pengadilan menginformasikan hasil telaah eksekusi kepada Pemohon.
Penerbitan SKUM
Terhadap permohonan eksekusi yang dapat dilaksanakan, Pengadilan menerbitkan SKUM.
Pembayaran Panjar Biaya Eksekusi
Pemohon melakukan pembayaran panjar biaya perkara eksekusi maksimal 3 hari kerja sejak SKUM diterbitkan.
Penetapan Aanmaning
Ketua Pengadilan mengeluarkan Penetapan Aanmaning dan memerintahkan Panitera, Jurusita, atau Jurusita Pengganti untuk memanggil pihak Termohon dalam waktu 7 hari setelah resume dibuat.
Pelaksanaan Aanmaning
Pelaksanaan Aanmaning dilakukan sesuai dengan kondisi kehadiran Termohon Eksekusi.
7.a — Termohon Hadir
Pelaksanaan Aanmaning dipimpin oleh Ketua Pengadilan dalam pemeriksaan sidang insidentil maksimal 30 hari sejak Permohonan Eksekusi.
7.b — Termohon Tidak Hadir
Atas perintah Ketua Pengadilan, apabila Termohon tidak hadir tanpa alasan, proses eksekusi dapat dilanjutkan tanpa sidang insidentil, kecuali dianggap perlu untuk dipanggil sekali lagi.
Peringatan Kepada Termohon
Ketua Pengadilan memperingatkan Termohon Eksekusi agar melaksanakan isi putusan secara sukarela paling lama 5 hari sejak dibacakan peringatan.
Pelaksanaan Putusan
Setelah Aanmaning, proses selanjutnya bergantung pada apakah putusan dilaksanakan secara sukarela atau tidak.
9.a — Putusan Dilaksanakan Sukarela
Terhitung 8 hari sejak Aanmaning, Pemohon wajib melapor kepada Pengadilan untuk dibuatkan Berita Acara Pelaksanaan Putusan dan Berita Acara Serah Terima.
9.b — Putusan Tidak Dilaksanakan Sukarela
Terhitung 8 hari sejak Aanmaning, Ketua Pengadilan dapat mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi apabila terhadap objek tersebut belum dilakukan Sita Jaminan, dengan didahului pelaksanaan Konstatering.
Penetapan Tanggal Pengosongan
Ketua Pengadilan menetapkan tanggal pelaksanaan pengosongan setelah dilakukan koordinasi dengan aparat keamanan.
Alur Mekanisme Eksekusi
⚖️ Informasi Penting
Informasi mengenai mekanisme Eksekusi Riil ini disajikan sebagai media informasi bagi masyarakat pencari keadilan mengenai tahapan permohonan dan pelaksanaan eksekusi pada Pengadilan Negeri.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai prosedur, persyaratan, biaya, maupun perkembangan permohonan eksekusi, masyarakat dapat menghubungi layanan informasi Pengadilan Negeri Kutacane sesuai dengan ketentuan dan mekanisme pelayanan yang berlaku.
⚖️ Layanan Informasi Eksekusi
Pengadilan Negeri Kutacane berkomitmen memberikan informasi layanan peradilan secara jelas, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.
